Kehidupan Kampus STIAB Smaratungga |
|
| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus | Ketentuan | |
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Tata tertib
kehidupan kampus yang dimaksud adalah seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi
seluruh anggota masyarakat kampus. 2. Kehidupan kampus meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan masyarakat kampus baik di
dalam maupun di luar kampus. BAB II HAK
DAN KEWAJIBAN Pasal
2 Setiap anggota masyarakat kampus berhak: a. Berorganisasi menurut
ketentuan yang berlaku. b. Mendapatkan pembinaan,
kesejahteraan maupun perlakuan menurut ketentuan yang berlaku. c. Memanfaatkan fasilitas
yang tersedia di kampus. d. Menyampaikan pendapat
saran demi kemajuan kampus melalui hirachi yang ada. Pasal
3 Setiap mahasiswa berhak : a. Mempeeroleh pendidikan
dan pengajaran sesuai dengan program yang telah dipilih. b. Memperoleh pelayanan
akademik. c. Memperoleh kesempatan
untuk mengikuti program keagiatan kemahasiswaan. d. Mengembangkan minat dan
bakat sesuai dengan fasilitas yang tersedia. e. menyelesaikan program
akademik lebih awal menurut ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Dosen dan mahasiswa berhak : a. Memanfaatkan kebebasan akademik secara bertanggung jawab. b. Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab
dalam menyampaikan pendapat di bidang ilmu pengetahuan. Pasal 5 Anggota masyarakat kampus berkewajiban : a. Mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. b. Memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang di emban dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab. c. Menjaga ketertiban, kebersihan dan ketentraman kampus. d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik kampus. e. Membina kekeluargaan sesama masyarakat kampus. f. Meminta ijin kepada pimpinan langsung sebelum melakukan kegiatan-kegiatan
di dalam maupun di luar kampus yang bersifat per-orangan/kelompok. g. Menjunjung tinggi tata krama akademik. h. Menyebarluaskan informasi ke masyarakat luas tentang IIAB
“Smaratungga” Boyolali Jawa Tengah dengan baik. BAB III LARANGAN Pasal
6 Anggota masyarakat kampus di larang : a. Melakukan tindakan yang
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. b. Menyalahgunakan wewenang. c. Memalsukan surat/dokumen kampus untuk kepentingan pribadi/kelompok. d. Menghambat atau mengganggu kelancaran kegiatan. e. Menggunakan/memanfaatkan inventaris kampus secara tidak sah. f. Membuat keresahan dan perpecahan di dalam kampus. g. Merusak inventaris kampus maupun di lingkungan
sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. h. Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. BAB IV S A N K S I Pasal 7 Anggota masyarakat kampus yang melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan
yang berlaku dikenai sanksi sebagai berikut : a. Teguran, peringatan maupun pernyataan tidak puas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan kesalahan yang diperbuat. b. Pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari
masyarakat kampus dengan tidak hormat. c. Pejabat yang berwenang memberi sanksi secara berjenjang sesuai
dengan tingkat kesalahannya. |
This site was created by: UPT Komputer |
Copyright © 2004 Sekolah
Tinggi Ilmu Agama Buddha Smaratungga |