psnadi  |  Tim STIAB Webside  |  BEM STIAB

Kehidupan Kampus STIAB Smaratungga

| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus  | Ketentuan |

TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

1. Tata tertib kehidupan kampus yang dimaksud adalah seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi seluruh anggota masyarakat kampus.

2. Kehidupan kampus meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan masyarakat kampus baik di dalam maupun di luar kampus.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

Setiap anggota masyarakat kampus berhak:

a. Berorganisasi menurut ketentuan yang berlaku.

b. Mendapatkan pembinaan, kesejahteraan maupun perlakuan menurut ketentuan yang berlaku.

c. Memanfaatkan fasilitas yang tersedia di kampus.

d. Menyampaikan pendapat saran demi kemajuan kampus melalui hirachi yang ada.

Pasal 3

Setiap mahasiswa berhak :

a. Mempeeroleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan program yang telah dipilih.

b. Memperoleh pelayanan akademik.

c. Memperoleh kesempatan untuk mengikuti program keagiatan kema­hasiswaan.

d. Mengembangkan minat dan bakat sesuai dengan fasilitas yang tersedia.

e. menyelesaikan program akademik lebih awal menurut ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Dosen dan mahasiswa berhak :

a. Memanfaatkan kebebasan akademik secara bertanggung jawab.

b. Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di bidang ilmu pengetahuan.

Pasal 5

Anggota masyarakat kampus berkewajiban :

a. Mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku.

b. Memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang di emban dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

c. Menjaga ketertiban, kebersihan dan ketentraman kampus.

d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik kampus.

e. Membina kekeluargaan sesama masyarakat kampus.

f. Meminta ijin kepada pimpinan langsung sebelum melakukan kegia­tan-kegiatan di dalam maupun di luar kampus yang bersifat per-o­rangan/kelompok.

g. Menjunjung tinggi tata krama akademik.

h. Menyebarluaskan informasi ke masyarakat luas tentang IIAB “Smaratungga” Boyolali Jawa Tengah dengan baik.

BAB III

LARANGAN

Pasal 6

Anggota masyarakat kampus di larang :

a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

b. Menyalahgunakan wewenang.

c. Memalsukan surat/dokumen kampus untuk kepentingan pribadi/kelompok.

d. Menghambat atau mengganggu kelancaran kegiatan.

e. Menggunakan/memanfaatkan inventaris kampus secara tidak  sah.

f. Membuat keresahan dan perpecahan di dalam kampus.

g. Merusak inventaris kampus maupun di lingkungan sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

h. Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

BAB  IV

S A N K S I

Pasal  7

Anggota masyarakat kampus yang melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang berlaku dikenai sanksi sebagai berikut :

a. Teguran, peringatan maupun pernyataan tidak puas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan kesalahan yang diperbuat.

b. Pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari masyarakat kampus dengan tidak hormat.

c. Pejabat yang berwenang memberi sanksi secara berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahannya.

This site was created by:

UPT Komputer
psnadi  |  Tim STIAB Webside  |  BEM STIAB

Copyright © 2004 Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha Smaratungga
All rights reserved

 

Copyright © 2004 Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha Smaratungga
All rights reserved