Pedoman Perwalian Bagi Mahasiswa |
|
| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus | Ketentuan | |
PEDOMAN
PERWALIAN BAGI MAHASISWA 1. Dasar a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pemdidikan Nasional. b. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1990 tentang Pendidikan Tinggi. c. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi d. Pedoman Pelaksanaan Pola
Pembaharuan Pendidikan Tenaga Kependidikan di Indonesaia tentang
penyelenggaraan Pendidikan dan Penilaian dalam Sistem Kredit Semester 1980 e. Statuta STIAB “Smaratungga”
Boyolali Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 2. Latar Belakang a. Sistem Kredit Semester memberi
peluang bagi mahasiswa dalam memilih program serta beban yang relevan dengan
kemampuan dan keinginannya. b. Dalam kenyataannya, banyak
mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan target
waktu yang telah ditentukan. c. Keragaman dari kualifikasi dan profesional. 3. Pengertian a. dosen Wali (penasehat akademik) adalah dosen yang mempunyai tugas
dan wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh dalam kegiatan perwalian
terhadap sejumlah mahasiswa. b. Perwalian adalah suatu cara yang harus dilakukan oleh dosen wali
dalam melakukan kegiatan perwalian terhadap sejumlah mahasiswa yang menjadi
tanggung jawabnya. 4. Tujuan a. Menumbuhkembangkan kegiatan dosen wali (penasehat akademik)
untukmeningkatkan dalam mempersiapkan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan
perwalian dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai dosen wali yang
profesional. b. Menyeragamkan tugas wali dalam melaksanakan kegiatan perwaliana
dalam rangka menunjang usaha
peningkatan mutu pendidikan. c. Memberikan penegasan tugas-tugas dosen wali serta peranannya dalam
kaitannya dengan kegiatan perwalian yang harus dilakukan terhadap sejumlah
mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya. d. Memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa yang dibimbing
untuk mencapai prestasi yang maksimal. 5. Pengaturan Waktu Kegiatan Dalam melaksanakana kegiatan perwalian didasarkan pada kesepakatan
yang diatur sebagai berikut: a. Diselenggarakan sesuai dengan kalender akademik. b. Insidental. 6. Tempat Kegiatan Perwalian Tempat kegiatan perwalian
ditentukan atas dasar kesepakatan bersama dengan menetapkan tempat di wilayah
kampus, khususnya pada ruang dosen. 7. Syarat Dosen Wali a. Menguasai kurikulum jurusan/program studi b. Dosen dari jurusan yang bersangkutan, mendapat SK dari Yayasan atas
usul dari jurusan dan Ketua. 8. Tugas Dosen Wali a. Ruang Lingkup Bimbingan Akademik 1) Membantu mahasiswa memilih mata
kuliah bidang studi. 2) Membantu mahasiswa mengetahui
permasalahan studi dan mengambil keputusan yang menguntungkan mahasiswa. 3) Membantu mahasiswa memahami
berbagai tugas dan peraturan yang ada di STIAB “Smaratungga” Boyolali Jawa Tengah. 4) Membantu memahami diri dalam
belajar di Perguruan Tinggi. 5) Memberi informasi tentang rencana
dan beban studi setiap semester pergantian semester. 6) Memberi informasi perlunya
mahasiswa mengembangkan diri melalui kegiatan akademik di kampus. 7) Memberi informasi perlunya mengisi
bimbingan konsultasi mahasiswa secara benar. 8) Mencatat semua hasil keputusan
konsultasi. 9) Melaporkan hasil konsultasi kepada
ketua jurusan. 10)
Menyediakan waktu untuk konsultasi bagi mahasiswa, tidak hanya pada waktu
pengisian krs. 11) Melayani mahasiswa yang akan
membicarakan masalah akademik. 12) Membantu meningkatkan keterampilan belajar yaitu: - cara membuat
catatan pada saat kuliah. - Cara membuat
ringkasan buku bacaan - Tehnik memecahkan
soal-soal ujian - Menyusun Makalah - Cara membaca, dan
berbahasa - Cara belajar 13)
Membantu mahasiswa dalam membuat perencanaan studi dan mengambil keguruan. 14)
Mencatat hasil konsultasi mahasiswa tentang hasil yang telah dicapai. 15)
Melaporkan hasil konsultasi kepada ketua jurusan. b. Ruang Lingkup Bimbingan Di Luar Akademik. 1) Membantu mahasiswa memecahkan masalah lingkungan sekitar kehidupan
untuk melangkah ke masa depan. 2) Membantu mahasiswa dalam menetapkan kegiatan ekstra kurikuler yang
menunjang kegiatan akademik. 3) Membantu mahasiswa dalam mengevaluasi diri, meningkatkan motivasi
diri dalam menemukan jati diri. 4) Membantu menciptakan hubungan yang dinamis dan hangat antara dosen
dan mahasiswa dengan mahasiswa. 5) Membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan
yang baik. 6) Membantu mahasiswa dalam mengatur waktu dan menggunakan waktu dalam
kehidupan di kampus, di rumah, dan membuat jadwal kegiatan. 7) membantu mahasiswa dalam hal
memelihara kondisi kesehatan. 8) Membantu memotivasi mahasiswa
untuk bertanya tentang hal-hal yang tidak diketahui (kepada dosen, teman, dan
siapapun juga) 9) Membantu memotivasi mahasiswa
untuk memperjelas tujuan-tujuan belajar. 10) Membantu mahasiswa dalam memahami
prospek masa depan ke arah struktur lapangan kerja. 11) Membantu memotivasi dan mengembangkan
sikap positif terhadap semua materi yang dipelajari. 12) Membantu memotivasi mahasiswa untuk menggunakan sumber-sumber belajar. |
This site was created by: UPT Komputer |
Copyright © 2004 Sekolah Tinggi Ilmu
Agama Buddha Smaratungga |