Pedoman Perwalian Bagi Mahasiswa

| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus  | Ketentuan |

PEDOMAN PERWALIAN BAGI MAHASISWA

 

1. Dasar

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pemdidikan Nasional.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

d. Pedoman Pelaksanaan Pola Pembaharuan Pendidikan Tenaga Kepen­didikan di Indonesaia tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Penilaian dalam Sistem Kredit Semester 1980

e. Statuta STIAB “Smaratungga” Boyolali Jawa Tengah tentang Penyelengga­raan Pendidikan.

2. Latar Belakang

a. Sistem Kredit Semester memberi peluang bagi mahasiswa dalam memilih program serta beban yang relevan dengan kemampuan dan keinginannya.

b. Dalam kenyataannya, banyak mahasiswa yang tidak dapat menyele­saikan pendidikan sesuai dengan target waktu yang telah ditentu­kan.

c. Keragaman dari kualifikasi dan profesional.

3. Pengertian

a. dosen Wali (penasehat akademik) adalah dosen yang mempunyai tugas dan wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh dalam kegiatan perwalian terhadap sejumlah mahasiswa.

b. Perwalian adalah suatu cara yang harus dilakukan oleh dosen wali dalam melakukan kegiatan perwalian terhadap sejumlah maha­siswa yang menjadi tanggung jawabnya.

4. Tujuan

a. Menumbuhkembangkan kegiatan dosen wali (penasehat akademik) untukmeningkatkan dalam mempersiapkan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan perwalian dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai dosen wali yang profesional.

b. Menyeragamkan tugas wali dalam melaksanakan kegiatan perwali­ana dalam rangka menunjang usaha  peningkatan mutu pendidikan.

c. Memberikan penegasan tugas-tugas dosen wali serta peranannya dalam kaitannya dengan kegiatan perwalian yang harus dilakukan terhadap sejumlah mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya.

d. Memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa yang dibimb­ing untuk mencapai prestasi yang maksimal.

5. Pengaturan Waktu Kegiatan

Dalam melaksanakana kegiatan perwalian didasarkan pada kesepaka­tan yang diatur sebagai berikut:

a. Diselenggarakan sesuai dengan kalender akademik.

b. Insidental.

6. Tempat Kegiatan Perwalian

Tempat kegiatan perwalian ditentukan atas dasar kesepakatan bersama dengan menetapkan tempat di wilayah kampus, khususnya pada ruang dosen.

7. Syarat Dosen Wali

a. Menguasai kurikulum jurusan/program studi

b. Dosen dari jurusan yang bersangkutan, mendapat SK dari Yayasan atas usul dari jurusan dan Ketua.

8. Tugas Dosen Wali

a. Ruang Lingkup Bimbingan Akademik

1) Membantu mahasiswa memilih mata kuliah bidang studi.

2) Membantu mahasiswa mengetahui permasalahan studi dan mengambil keputusan yang menguntungkan mahasiswa.

3) Membantu mahasiswa memahami berbagai tugas dan peraturan yang ada di STIAB “Smaratungga”  Boyolali Jawa Tengah.

4) Membantu memahami diri dalam belajar di Perguruan Tinggi.

5) Memberi informasi tentang rencana dan beban studi setiap semester pergantian semester.

6) Memberi informasi perlunya mahasiswa mengembangkan diri mela­lui kegiatan akademik di kampus.

7) Memberi informasi perlunya mengisi bimbingan konsultasi maha­siswa secara benar.

8) Mencatat semua hasil keputusan konsultasi.

9) Melaporkan hasil konsultasi kepada ketua jurusan.

10) Menyediakan waktu untuk konsultasi bagi mahasiswa, tidak hanya pada waktu pengisian krs.

11) Melayani mahasiswa yang akan membicarakan masalah akademik.

12) Membantu meningkatkan keterampilan belajar yaitu:

- cara membuat catatan pada saat kuliah.

- Cara membuat ringkasan buku bacaan

- Tehnik memecahkan soal-soal ujian

- Menyusun Makalah

- Cara membaca, dan berbahasa

- Cara belajar

13) Membantu mahasiswa dalam membuat perencanaan studi dan men­gambil keguruan.

14) Mencatat hasil konsultasi mahasiswa tentang hasil yang telah dicapai.

15) Melaporkan hasil konsultasi kepada ketua jurusan.

b. Ruang Lingkup Bimbingan Di Luar Akademik.

1) Membantu mahasiswa memecahkan masalah lingkungan sekitar kehidupan untuk melangkah ke masa depan.

2) Membantu mahasiswa dalam menetapkan kegiatan ekstra kurikuler yang menunjang kegiatan akademik.

3) Membantu mahasiswa dalam mengevaluasi diri, meningkatkan motivasi diri dalam menemukan jati diri.

4) Membantu menciptakan hubungan yang dinamis dan hangat antara dosen dan mahasiswa dengan mahasiswa.

5) Membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap dan kebia­saan yang baik.

6) Membantu mahasiswa dalam mengatur waktu dan menggunakan waktu dalam kehidupan di kampus, di rumah, dan membuat jadwal kegiatan.

7) membantu mahasiswa dalam hal memelihara kondisi kesehatan.

8) Membantu memotivasi mahasiswa untuk bertanya tentang hal-hal yang tidak diketahui (kepada dosen, teman, dan siapapun juga)

9) Membantu memotivasi mahasiswa untuk memperjelas tujuan-tujuan belajar.

10) Membantu mahasiswa dalam memahami prospek masa depan ke arah struktur lapangan kerja.

11) Membantu memotivasi dan mengembangkan sikap positif terhadap semua materi yang dipelajari.

12) Membantu memotivasi mahasiswa untuk menggunakan sumber-sumber belajar.

This site was created by:

UPT Komputer
psnadi  |  Tim STIAB Webside  |  BEM STIAB

Copyright © 2004 Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha Smaratungga
All rights reserved