Evaluasi Pendidikan |
|
| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus | Ketentuan | |
EVALUASI
HASIL BELAJAR MAHASISWA Macam
Penilaian Hasil belajar mahasiswa program DII/DIII/S1 diukur
melalui berbagai
penilaian yang meliputi : 1. Penilaian
mata kuliah yang
terdiri dari : a. Ujian kuis atau harian/ujian berkala/terstruktur. b. Ujian
tengah semester. c. Ujian
akhir semester. Dengan
perbandingan bobot
nilai sebagai berikut : Ujian kuis:Ujian Tengan Semester:Ujian Akhir Semester
(1:2:3) dibagi 6 2. Ujian tugas
akhir (untuk DII
dan DIII) atau skripsi (untuk program S1). 3. Ujian praktik pengalaman lapangan (PPL). 4. Ujian
Komprehensip 5. Ujian
Negara. Bentuk
Ujian Penilaian mata kuliah
dapat dilaksanakan
dalan bentuk ujian tulis, lisan atau bentuk
yang sesuai dengan
tujuan kurikuler mata kuliah yang bersangkutan. Ujian tulis dapat berbentuk
uraian sesuai dengan sifat mata kuliah. Syarat-syarat
Ujian Semester 1. Mahasiswa diperbolehkan
menempuh ujian akhir semester setelah mengikuti sekurang-kurangnya 75
% dari seluruh jam
pertemuan tatap muka yang diselenggarakan. 2. Mahasiswa
yang tidak dapat
mengikuti ujian pada hari dan
tanggal yang telah
ditetapkan karena sakit harus menunjukkan
keterangan dokter
kepada dosen yang bersangkutan dan ketua jurusan selambat-lambatnya tujuh hari sesudah pelaksanaan ujian agar dapat diijinkan mengikuti ujian susulan. 3. Mahasiswa
yang telah mempunyai
kehadiran sekurang-kurangnya 75
% berhalangan mengikuti
ujian karena sebab lain, dapat
mengikuti ujian
susulan jika memperoleh persetujuan dosen. Pelaksanaan
Ujian 1. Ujian berkala
dan ujian tengah semester diatur oleh dosen yang bersangkutan. 2. Ujian
akhir semester diatur oleh Sekolah Tinggi/Program. 3. Pelaksanaan ujian tugas akhir/skripsi, PPL, PKL, dan KKN diatur tersendiri. Sistem Penilaian 1. Hasil belajar mahasiswa terutama dinilai
dengan ujian yang berorientasi pada tujuan memiliki daya pembeda tinggi. 2. Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf sebagai
berikut : A
= apabila penguasaan
materi bidang studi mencapai 80-100 % B
= apabila penguasaan
materi bidang studi mencapai 66-79 % C
= apabila penguasaan
materi bidang studi mencapai 56-65 % D
= apabila penguasaan
materi bidang studi mencapai 50-55 % E
= apabila penguasaan
materi bidang studi mencapai <50 % 3. Bobot
setiap nilai yang tersebut dalam ayat (2) bagian ini adalah sebagai
berikut : Nilai Bobot A
4.00 B
3.00 C
2.00 D
1.00 E
0.00 4. Arti
nilai yang tersebut dalam ayat (2) dan ayat (3) bagian ini adalah: Nilai Arti A
Sangat Baik B Baik C Cukup D Kurang E Gagal (Tidak Lulus) K/TU Kurang/Ditunda 5. Pemberian suatu nilai akhir mata kuliah kurang/ditunda apabila mahasiswa
pada akhir semester pengambilan mata kuliah belum menyelesaikan sebagian
persyaratan. Mahasiswa tersebut masih diperkenankan menyelesaikan persyaratan
yang belum dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Jika penyelesaian persyaratan
itu tidak dipenuhi sampai akhir semester berikutnya, ia dianggap gagal
untuk mata kuliah tersebut dan diberi nilai E. 6. Mahasiswa yang mengulang suatu mata kuliah, pada nilai hasil pengulangannya
dibubuhi tanda asterisk (tanda *) sebanyak pengulangan yang ditempuhnya. Ujian Negara 1. Persyaratan Administratif a. Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang dikeluarkan oleh STIAB “Smaratungga”
Boyolali Jawa Tengah. b. Memiliki Nomor Induk Registrasi Mahasiswa yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik c. Terdafatar
sebagai mahasiswa
pada semester yang bersangkutan. d. Menyerahkan
pas photo ukuran 4 x 6 = 4 lembar. e. Membayar
biaya Ujian Negara sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Persyaratan
akademik : a. Mahasiswa
dapat menempuh ujian negara untuk pertama kali setelah menempuh minimal 18 SKS
dengan ketentuan
Indeks Prestasi (IP) minimal 2.00,
yang ditunjukkan dengan
KHS. b. Mahasiswa
yang bersangkutan telah
mengikuti tuntas menyelesaikan program perkuliahan
mata kuliah yang
diujikan pada ujian negara, dengan nilai lokal minimal D, kecuali mata kuliah MKK dan Pancasila minimal harus C. c. Ujian
negara tahap akhir minimal satu mata kuliah berupa
mata kuliah MKK
dapat dilaksanakan apabila peserta ujian telah menyelesaikan
studi di STIAB “Smaratungga” Boyolali Jawa Tengah dengan
ketentuan: 1) Jumlah dan komposisi
SKS yang telah dimiliki
sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan, yaitu minimal 144
SKS dan maksimal
160 SKS. 2) Indeks Prestasi komulatif yang bersangkutan minimal
2.00 yang ditunjukkan dalam
Transkrip Akademik
atau Kartu Hasil
Studi (KHS), dengan
ketentuan : -
Nilai D maksimal
20 %, keculai mata kuliah Pancasila, MKK, PPL, KKN,
dan Skripsi. - Tidak terdapat nilai E. 3)
Lama studi untuk
program S1 adalah 14 semester.
|
This site was created by: UPT Komputer |
Copyright © 2004 Sekolah
Tinggi Ilmu Agama
Buddha Smaratungga |