Evaluasi Pendidikan

| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus  | Ketentuan |

EVALUASI HASIL BELAJAR MAHASISWA

Macam Penilaian

Hasil belajar mahasiswa program DII/DIII/S1 diukur melalui berbagai penil­aian yang meliputi :

1. Penilaian mata kuliah yang terdiri dari :

a. Ujian kuis atau harian/ujian berkala/terstruktur.

b. Ujian tengah semester.

c. Ujian akhir semester.

Dengan perbandingan bobot nilai sebagai berikut : Ujian kuis:Ujian Tengan Semester:Ujian Akhir Semester (1:2:3) dibagi 6

2. Ujian  tugas akhir (untuk DII dan DIII) atau skripsi (untuk program S1).

3. Ujian praktik pengalaman lapangan (PPL).

4. Ujian Komprehensip

5. Ujian Negara.

 

Bentuk Ujian

Penilaian mata kuliah dapat dilaksanakan dalan bentuk ujian tulis, lisan atau bentuk yang sesuai dengan tujuan kurikuler mata kuliah yang bersangkutan. Ujian tulis dapat berbentuk uraian sesuai dengan sifat mata kuliah.

 

Syarat-syarat Ujian Semester

1. Mahasiswa diperbolehkan menempuh ujian akhir semester setelah mengikuti sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh jam pertemuan tatap muka yang diselenggarakan.

2. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan karena sakit harus menunjukkan keterangan dokter kepada dosen yang bersangkutan dan ketua juru­san selambat-lambatnya tujuh hari sesudah pelaksanaan ujian agar dapat diijinkan mengikuti ujian susulan.

3. Mahasiswa yang telah mempunyai kehadiran sekurang-kurangnya 75 % berhalangan mengikuti ujian karena sebab lain, dapat mengikuti ujian susulan jika memperoleh persetujuan dosen.

 

Pelaksanaan Ujian

1. Ujian berkala dan ujian tengah semester diatur oleh dosen yang bersangkutan.

2. Ujian akhir semester diatur oleh Sekolah Tinggi/Program.

3. Pelaksanaan ujian tugas akhir/skripsi, PPL, PKL, dan KKN diatur tersendiri.

 

Sistem Penilaian

1. Hasil belajar mahasiswa terutama dinilai dengan ujian yang berorientasi pada tujuan memiliki daya pembeda tinggi.

2. Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf sebagai berikut :

A = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai 80-100 %

B = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai 66-79  %

C = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai 56-65  %

D = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai 50-55  %

E = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai   <50   %

3. Bobot setiap nilai yang tersebut dalam ayat (2) bagian ini adalah sebagai berikut :

Nilai            Bobot

A                 4.00

B                 3.00

C                 2.00

D                 1.00

E                 0.00

4. Arti nilai yang tersebut dalam ayat (2) dan ayat (3) bagian  ini adalah:

Nilai            Arti

A                 Sangat Baik

B                 Baik

C                 Cukup

D                 Kurang

E                 Gagal (Tidak Lulus)

K/TU          Kurang/Ditunda

5. Pemberian suatu nilai akhir mata kuliah kurang/ditunda apabila mahasiswa pada akhir semester pengambilan mata kuliah belum menyelesaikan sebagian persyaratan. Mahasiswa tersebut masih diperkenankan menyelesaikan persyaratan yang belum dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Jika penyelesaian persyaratan itu tidak dipenuhi sampai akhir semester berikutnya, ia dianggap gagal untuk mata kuliah tersebut dan diberi nilai E.

6. Mahasiswa yang mengulang suatu mata kuliah, pada nilai hasil pengulangannya dibubuhi tanda asterisk (tanda *) sebanyak pengulangan yang ditempuhnya.

 

Ujian Negara

1. Persyaratan Administratif

a. Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang dikeluarkan oleh STIAB “Smaratungga” Boyolali Jawa Tengah.

b. Memiliki Nomor Induk Registrasi Mahasiswa  yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

c. Terdafatar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan.

d. Menyerahkan pas photo ukuran 4 x 6 = 4 lembar.

e. Membayar biaya Ujian Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Persyaratan akademik :

a. Mahasiswa dapat menempuh ujian negara untuk pertama kali sete­lah menempuh minimal 18 SKS dengan ketentuan Indeks Prestasi (IP) minimal 2.00, yang ditunjukkan dengan KHS.

b. Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti tuntas menyelesaikan program perkuliahan mata kuliah yang diujikan pada ujian negara, dengan nilai lokal minimal D, kecuali mata kuliah MKK dan Panca­sila minimal harus C.

c. Ujian negara tahap akhir minimal satu mata kuliah berupa mata kuliah MKK dapat dilaksanakan apabila peserta ujian telah menyelesaikan studi di STIAB “SmaratunggaBoyolali Jawa Tengah dengan ketentuan:

1) Jumlah dan komposisi SKS yang telah dimiliki sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan, yaitu minimal 144 SKS dan maksimal 160 SKS.

2) Indeks Prestasi komulatif yang bersangkutan minimal 2.00 yang ditunjukkan dalam Transkrip Akademik atau Kartu Hasil Studi (KHS), dengan ketentuan :

- Nilai D maksimal 20 %, keculai mata kuliah Pancasila, MKK, PPL, KKN, dan Skripsi.

- Tidak terdapat nilai E.

3) Lama studi untuk program S1 adalah 14 semester

This site was created by:

UPT Komputer
psnadi  |  Tim STIAB Webside  |  BEM STIAB

Copyright © 2004 Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha Smaratungga
All rights reserved