Ketentuan Umum STIAB Smaratungga |
|
| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus | Ketentuan | |
KETENTUAN
UMUM Pengertian Dalam keputusan ini yang
dimaksud dengan : 1. Pendidikan Akademik
adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan. 2. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama
pada penguasaan ketrampilan. 3. Fakultas adalah satuan struktural pada Sekolah Tinggi Ilmu Agama
Buddha (STIAB) “Smaratungga”
Boyolali, Jawa Tengah yang mengkoordinasi dan/atau melaksanakan
pendidikan akademik dan/atau pendidkan profesional dalam satu atau
seperangkat cabang ilmu pengetahuan, tehnologi, dan/atau kesenian tertentu. 4. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas yang
melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam
sebagian atau cabang ilmu pengetahuan, tehnologi, dan/atau kesenian tertentu. 5. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional yang
diselenggarakan atas dasar kurikulum yang ditetapkan serta ditujukan agar
mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai
dengan sasaran kurikulum. 6. Program Semester adalah program pendidikan yang terdiri dari sejumlah
mata kuliah, kegiatan akademik, dan kegiatan ekstrakurikuler dalam suatu
semester. Program semester terdiri dari kegiatan-kegiatan kuliah, seminar,
praktikum, kerja lapangan, penelitian, penulisan tugas
akhir/skripsi/disertasi, beserta evaluasinya. 7. Semester adalah satuan waktu yang terdiri atas 19 minggu kuliah
atau kegiatan terjadwal yang lain, berikut kegiatan iringannya. 8. Satuan Kredit Semester yang disingkat SKS adalah takaran
penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam
kegiatan terjadwal (50 menit) yang diiringi oleh tugas terstruktur maupun
yang mandiri selama satu semester atau tabungan pengalaman belajar lain yang
setara. 9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar. 10.Program belajar adalah
program-program semester yang harus diambil oleh mahasiswa untuk menamatkan
jenjang program yang dimasukinya. |
This site was created by: UPT Komputer |
Copyright © 2004 Sekolah Tinggi Ilmu
Agama Buddha Smaratungga |