Ketentuan Umum STIAB Smaratungga

| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus  | Ketentuan |

KETENTUAN UMUM

 

Pengertian

 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pendidikan Akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.

2. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan teru­tama pada penguasaan ketrampilan.

3. Fakultas adalah satuan struktural pada Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha (STIAB) “Smaratungga”  Boyolali, Jawa Tengah yang mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidkan profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, tehnologi, dan/atau kesenian tertentu.

4. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sebagian atau cabang ilmu pengetahuan, tehnologi, dan/atau kesenian tertentu.

5. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profe­sional yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang ditetapkan serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.

6. Program Semester adalah program pendidikan yang terdiri dari sejumlah mata kuliah, kegiatan akademik, dan kegiatan ekstrakuri­kuler dalam suatu semester. Program semester terdiri dari kegia­tan-kegiatan kuliah, seminar, praktikum, kerja lapangan, peneli­tian, penulisan tugas akhir/skripsi/disertasi, beserta evaluasi­nya.

7. Semester adalah satuan waktu yang terdiri atas 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal yang lain, berikut kegiatan irin­gannya.

8. Satuan Kredit Semester yang disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadwal (50 menit) yang diiringi oleh tugas terstruk­tur maupun yang mandiri selama satu semester atau tabungan penga­laman belajar lain yang setara.

9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

10.Program belajar adalah program-program semester yang harus diambil oleh mahasiswa untuk menamatkan jenjang program yang dimasukinya.

This site was created by:

UPT Komputer
psnadi  |  Tim STIAB Webside  |  BEM STIAB

Copyright © 2004 Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha Smaratungga
All rights reserved