Beben Studi Mahasiswa STIAB Smaratungga

| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus  | Ketentuan |

Jenis dan Jenjang Program Studi

Beban Studi dan Masa Studi

 

1. Jenis Program terdiri atas program Strata Satu (S1) dan program non gelar.

2. Program Strata Satu / S1 (Sarjana) adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi komulatif minimal 144 sks dan maksimal 160 sks dengan masa studi komulatif antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

3. Program S1 dirancang untuk memberikan kewenangan dan kemampuan yang fleksibel secara vertikal.

4. Kemampuan yang memiliki fleksibelitas vertikal yaitu kemampuan yang memberi kewenangan untuk mengajar pada jenjang SLTA maupun SLTP, dengan tambahan mata kuliah yang relefan dalam sejumlah sks tertentu untuk meningkatkan kemampuan fleksibel vertikal.

5. Program tanpa gelar memberikan pendidikan kemahiran yang dinyatakan dalam bentuk Diploma/Sertifikat untuk mengajar mata pelajaran Agama Buddha sebagai berikut:

a. Program Diploma III (DIII) adalah jenjang pendidikan program Diploma yang menyelenggarakan program studi dengan beban studi menimal 110 sks dan maksimal 120 sks dengan studi kumulatif antara 5 - 10 semester diatas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas

b. Program Diploma II (DII) adalah jenjang pendidikan program Diploma yang menyelenggarakan program studi dengan beban studi menimal 80 sks dan maksimal 90 sks dengan studi kumulatif antara 4 - 8 semester diatas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

 

Beban Studi Mahasiswa

1. Beban Studi dinyatakan dalam jumlah sks yang harus dikumpulkan oleh mahasiswa dalam satu semester.

2. Beban Studi mahasiswa setiap semester, kecuali semester satu pada satu tingkat sebelumnya, pedoman penentuan beban studi yang boleh diambil oleh mahasiswa adalah :

3. Dalam keadaan khusus, mahasiswa dapat mengambil sejumlah sks di luar ketentuan beban studi maksimal setelah memperoleh perse­tujuan ketua jurusan berdasarkan pertimbangan Dosen wali.

 

Beban Mengajar dan Tugas Dosen

1. Beban mengajar sesuai dengan kewenangan dosen dapat berupa pemberian kuliah atau penyelenggaraan seminar, pembinaan, pratik/praktikum, bimbingan kerja lapangan, bimbingan penelitian, dan bimbingan penyusunan tugas akhir/skripsi/disertasi sesuai  dengan garis-garis besar program pengajaran.

2. Beban mengajar terdiri dari komponen-komponen kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, perbaikan program pengajaran mata kuliah yang diampu.

3. Beban pengajaran setara dengan beban jumlah sks mata kuliah yang diampu 1 jam kredit (SKS), berarti a) 50 menit acara tatap muka, terjadwal dengan mahasiswa, b) 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik, c) 60 menit pengembangan materi kuliah.

4. Disamping mengajar dosen melaksanakan tugas-tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk memenuhi Tri Darma Pergu­ruan Tinggi.

This site was created by:

UPT Komputer
psnadi  |  Tim STIAB Webside  |  BEM STIAB

Copyright © 2004 Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha Smaratungga
All rights reserved