Beben Studi Mahasiswa STIAB Smaratungga |
|
| Home | Sistem Sks | Nilai Sks | IP | Sistem Studi | Sistem Ujian | Evaluasi | Beban Studi Maksimal | Yudisium | Penasehat Akademik | Kehidupan Kampus | Ketentuan | |
Jenis dan Jenjang Program
Studi Beban Studi dan Masa Studi 1. Jenis
Program terdiri atas program Strata Satu (S1) dan program non gelar. 2. Program Strata Satu / S1 (Sarjana) adalah jenjang pendidikan
akademik yang mempunyai beban studi komulatif minimal 144 sks dan maksimal
160 sks dengan masa studi komulatif antara 8 sampai 14 semester setelah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. 3. Program S1 dirancang untuk memberikan kewenangan dan kemampuan yang
fleksibel secara vertikal. 4. Kemampuan yang memiliki fleksibelitas vertikal yaitu kemampuan yang
memberi kewenangan untuk mengajar pada jenjang SLTA maupun SLTP, dengan
tambahan mata kuliah yang relefan dalam sejumlah sks tertentu untuk
meningkatkan kemampuan fleksibel vertikal. 5. Program tanpa gelar memberikan pendidikan kemahiran yang dinyatakan
dalam bentuk Diploma/Sertifikat untuk mengajar mata pelajaran Agama Buddha
sebagai berikut: a. Program Diploma III (DIII) adalah jenjang pendidikan program
Diploma yang menyelenggarakan program studi dengan beban studi menimal 110
sks dan maksimal 120 sks dengan studi kumulatif antara 5 - 10 semester diatas
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas b. Program Diploma II (DII) adalah jenjang pendidikan program Diploma
yang menyelenggarakan program studi dengan beban studi menimal 80 sks dan
maksimal 90 sks dengan studi kumulatif antara 4 - 8 semester diatas Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas. Beban Studi Mahasiswa 1. Beban
Studi dinyatakan dalam jumlah sks yang harus dikumpulkan oleh mahasiswa dalam
satu semester. 2. Beban Studi mahasiswa setiap semester, kecuali semester satu pada
satu tingkat sebelumnya, pedoman penentuan beban studi yang boleh diambil
oleh mahasiswa adalah : 3. Dalam keadaan khusus, mahasiswa dapat mengambil sejumlah sks di
luar ketentuan beban studi maksimal setelah memperoleh persetujuan ketua
jurusan berdasarkan pertimbangan Dosen wali. Beban Mengajar dan Tugas
Dosen 1. Beban mengajar sesuai dengan kewenangan
dosen dapat berupa pemberian kuliah atau penyelenggaraan seminar, pembinaan,
pratik/praktikum, bimbingan kerja lapangan, bimbingan penelitian, dan
bimbingan penyusunan tugas akhir/skripsi/disertasi sesuai dengan garis-garis besar program
pengajaran. 2. Beban mengajar terdiri dari komponen-komponen kegiatan yang
mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, perbaikan program pengajaran
mata kuliah yang diampu. 3. Beban pengajaran setara dengan beban jumlah sks mata kuliah yang
diampu 1 jam kredit (SKS), berarti a) 50 menit acara tatap muka, terjadwal
dengan mahasiswa, b) 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan
akademik, c) 60 menit pengembangan materi kuliah. 4. Disamping mengajar dosen melaksanakan tugas-tugas penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat untuk memenuhi Tri Darma Perguruan Tinggi. |
This site was created by: UPT Komputer |
Copyright © 2004 Sekolah Tinggi Ilmu
Agama Buddha Smaratungga |